DEMOKRASI.CO.ID - Pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) dimoratorium.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
"Ketentuan ini mulai berlaku 11 April 2022," kata Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (14/4).
Dia mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Sekalipun dilakukan moratorium, lanjut dia, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menambahkan keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.
Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjut untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," ujar dia.
Dia menambahkan penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang memilik tanda daftar di Kementerian Agama.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. [jpnn]