logo
×

Minggu, 17 April 2022

Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela Diri

Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela Diri

DEMOKRASI.CO.ID - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto resmi menghentikan kasus korban begal yang berujung tersangka. 

Djoko menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum atau SP3 kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

"Hasil gelar perkara disimpulkan, peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan. dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Penghentian proses penyidikan atau SP3 ini, dilandasi pertimbangan unsur formil  menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 338 sub 352 ayat 3 KUHP telah terhalang pasal 49 ayat 1 KUHP pembelaan terpaksa, sementara unsur materil perbuatan Murtede dinilai wajar dilakukan dalam situasi tersebut.

Selain itu polisi juga merujuk, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dengan penghentian penyidikan kasus ini secara otomatis mencabut status tersangka yang disandang Murtede atau Amaq Sinta.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: