DEMOKRASI.CO.ID - Seorang perwira Polri berpangkat Komisaris Polisi berinisial BA kini mendekam di sel tahanan Polresta Padang, Sumatra Barat. Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang lantaran terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polis Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, penangkapan Kompol BA bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Dari laporan itu, kata Satake Bayu, disebutkan ada empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Usai memastikan kebenaran informasi itu, tim Rajawali bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka berinisial BS.
“Tiga tersangka lainnya berhasil melarikan diri, satu tersangka (BS) berhasil diamankan saat itu. Mereka ditangkap malam tadi,” katanya saat jumpa pers, Kamis siang, 21 April 2022.
Satake menambahkan, dari tempat kejadian perkara tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari alat hisap, narkotika jenis sabu hingga dua unit handphone yang salah satunya diketahui milik Kompol BA.
Meski sempat melarikan diri, kata Satake, namun Kompol BA mendatangi Mapolres Padang untuk berupaya menjemput handphone-nya yang diamankan tim Satresnarkoba Padang.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Kompol BA, ia mengaku, ada barang bukti miliknya berada di dalam kamar 214 hotel di kawasan Ranah kota Padang.
“Yang bersangkutan dibawa saat itu ke hotel yang dimaksud. Disana, ditemukan sabu-sabu yang disimpan di bawah kulkas,” ujar Satake.
Kompol BA, kata Satake, bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumatra Barat. Ia tinggal di asrama SPN Padang Besi. Kompol BA terancam hukuman disiplin dan dipecat dari institusi Polri. [viva]