DEMOKRASI.CO.ID - Karantina bagi turis mancanegara ditiadakan khusus wilayah Bali. Begitu pun dengan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari ini Senin, (7/3/2022).
“Maka dengan visa on arrival tidak ada lagi permainan biaya visa di agen-agen perjalanan maupun juga tanpa karantina tidak ada lagi namanya mafia karantina jadi aman orang,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu, (5/3/2022).
Dia mengatakan, aturan tanpa karantina berlaku melalui jalur darat, laut dan udara. Dan voa akan berlaku untuk 23 negara.
Diantaranya, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina, Jerman, Belanda, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Qatar, dan Jepang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Ri, Hidayat Nur Wahid mengatakan, selain Bali, Arab Saudi juga sudah membebaskan karantina.
“Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret. Sekarang banyak Umat melakukan Umrah. Saudi pun sudah membebaskan dari karantina,” jelasnya melalui akun twitternya, Senin, (7/3/2022).
Dia meminta agar para Warga Negara Indonesia (WNI) juga dapat dibebaskan dari karantina setelah pulang dari tanah suci.
“Maka sangat wajar dan adil bila WNI jemaah Umrah sepulang mereka dari tanah suci, agar tidak dikarantina juga,” pungkasnya. (selfi/fajar)