DEMOKRASI.CO.ID - AKBP Mustari (M), tersangka kasus dugaan perbudakan terhadap ART berusia 13 tahun inisial IS ternyata pernah bertemu dengan keluarga korban.
IS adalah pelajar sebuah SMP di Kabupaten Gowa yang dipekerjakan AKBP M sebagai ART di rumahnya di Kabupaten Gowa.
Selama bekerja sebagai ART, IS tidak mendapat gaji yang menentu.
Sebaliknya, sejak bekerja pada Oktober 2020, IS kerap dijadikan budak seks oleh perwira polisi yang sebelumnya berdinas di Polairud Polda Sulsel itu.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh JPNN.com, AKBP M pernah bertemu mediator keluarga korban pada Senin, 28 Februari 2022.
Dalam video pertemuan, AKBP M mengenakan kaus hitam dan memakai masker, sedangkan sang mediator berkemeja kotak-kotak.
Mereka bertemu di sebuah warung kopi alias warkop di Kota Makassar, Sulsel.
Saat pertemuan itu, eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel tersebut membeberkan beberapa fakta terkait rumah dan keluarganya.
Kepada sang mediator, AKBP M mengaku mengenal dekat orang tua serta kakak perempuan korban.
AKBP M juga mengakui rumahnya di Gowa itu kosong. Dia hanya sesekali berkunjung ke sana.
“Saya katakan tidak tinggal di rumah itu. Saya kenal mamanya dan kakak perempuannya atas nama AM,” kata AKBP M dalam video dokumentasi mediator.Sementara itu, sang mediator yang enggan disebutkan namanya mengaku teman dari kakak kandung korban.
“Saya berteman dengan kakak kandung korban. Pertemuan itu berlangsung 28 Februari lalu,” kata pria tersebut.
Namun, dia enggan memerinci lebih jauh hasil pertemuannya dengan AKBP M yang setelah pertemuan diproses oleh Propam Polda Sulsel.
Oknum perwira menengah Polri itu kini telah berstatus tersangka perbudakan seksual terhadap IS.
“Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini,” kata Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Jumat (4/3) sore.
Penetapan tersangka terhadap AKBP M dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam tahapan itu, semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Dalam gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi hingga sepakat statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kombes Onny. (jpnn/pojoksatu/Fajar)