DEMOKRASI.CO.ID - Wacana penggunaan E-voting dalam pemungutan suara Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dia mengatakan jika semua cara bisa dilakukan dalam pemungutan suara, yang penting mengedepankan kepercayaan.
Ganjar mengatakan jika hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam proses pemungutan suara adalah kepercayaan dan yang menjadi permasalahan adalah apakah wacana ini akan disetujui atau tidak.
“Mau coblos, mau centang, mau e-voting, itu kita percaya atau enggak, kan kita pernah coblos, pernah ganti centang, balik lagi coblos lagi kan. Ini soal kepercayaan aja”, kata Ganjar Pranowo, dikutip dari laman Viva.co.id, Minggu 27 Maret 2022.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan jika sudah ada daerah yang pernah mencoba sistem E-voting ini sehingga kedepannya bisa diterapkan secara keseluruhan.
Dia kembali menegaskan jika ini hanya persoalan kepercayaan saja, karena menurutnya jika kepercayaan itu sudah menjadi keputusan, maka tinggal pemerintah menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan dalam merealisasikan E-voting ini.
“Contohnya, pemilihan kepala desa di Bali pernah menggunakan sistem E-voting, artinya ini soal kepercayaan aja. Ketika kemudian kepercayaan dan menjadi keputusan, tinggal disiapkan sara dan prasarananya dan sistemnya betul-betul terjaga”, kata Ganjar.
Dia kemudian mengatakan jika pemerintah bisa mengikut sertakan ahli untuk melakukan riset apakah penggunakan E-voting bisa dilakukan atau tidak, karena menurutnya Indonesia terdiri dari ragam perbedaan.
“Kalau intensinya itu kalau memang mau memilih coblos, ya coblos, yang suka centang ya centang, yang pakai E-voting ya E-voting, kenapa tidak, kenapa harus satu kan kita beda-beda”, paparnya.
Sebagai informasi, Menkominfo, Johnny G Plate mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 untuk dilakukan secara E-voting. Dia mengatakan jika Pemilu online bebas dan adil melalui E-voting dan mendorong Pemilu 2024 menggunakan sistem E-voting.
“Melalui pemungutan suara online yang bebas, adil, dan aman, serta melalui sistem E-vote atau internet voting. Estonia telah melaksanakannya sejak 2005 dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara, dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini juga sudah lama mempersiapkannya”, kata Johnny.
Johnny menambahkan jika pengadopsian teknologi digital ini bisa bermanfaat dalam pemilu. Menurutnya, pemungutan suara secara digital atau online bisa mewujudkan proses kontestasi politik yang efektif dan efisien.
“Pengadopsian teknologi digital dalam kegiatan pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu”, tandasnya. [terkini]