DEMOKRASI.CO.ID - Dua minggu setelah Deddy Corbuzier menayangkan konten Podcast bersama Dea berjudul ‘Akue Boegil Bebas di OnlyFans! Wow, Kok Aman, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan ini berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret.
Dalam gelar perkara, penyidik menyakini Dea melakukan tindakan pendistribusian atau pembuatan konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi.
Sehingga, Dea pun melanggar pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Keyakinan penyidik ini diperkuat dengan adanya alat bukti yang telah disita. Semisal, beberapa konten porno yang diunggah Dea ke platform Only Fans.
"Konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video dan foto syur," kata Auliansyah.
Sontak warganet pun menuduh Deddy sebagai cepu alias informan bagi polisi. Dia mengunggah video singkat di Instagram.
“Jadi kemarin itu baru saja ada yang ketangkap gara-gara kasus pornografi. Kebetulan orang itu baru dari Podcast gue. Nah, habis dari sana netizen menganggap Podcast ini cepu,” kata Deddy, Jumat, 25 Maret.
Deddy membantah dirinya sebagai cepu. “(Netizen menganggap) DC Deddy cepu, enggak! Itu kebetulan, enggak ada cepu itu, enggak. Karena polisi itu tangkap orang bukan dari cepu, enggak ada cepu itu,” ungkapnya.
Deddy mengatakan jangan sampai orang berpikir setelah menjadi bintang tamu di acara Podcast miliknya, penjara menanti.
“Polisi menangkap orang atas dasar laporan masyarakat. Memang kebetulan saya bagian dari masyarakat,” tutur Deddy Corbuzier. [voi]