DEMOKRASI.CO.ID - Pendakwah Hilmi Firdausi ikut memberi respon terkait ramainya pemberitaan nikah beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang.
Awalnya, pemberitaan itu diunggah oleh akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu 6 Maret 2022. Dalam kolase foto tersebut memperlihatkan seorang mapelai wanita mengenakkan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab.
Di sebelahnya, tampai seorang mapelai pria dengan jas hitam. Yang menyita perhatian, foto tersebut berlatar belakang salib di sebuah gereja.
“Iya betul, pernikahannya kemarin Sabtu 5 Maret 2022. Pernikahan itu memang dilakukan dengan dua tata cara, secara Islam dan Katolik. Saya menjadi saksi pernikahan tersebut,” ungkap Ahmad Nurcholis sebagai konselor dari pernikahan itu, sebagaimana dikutip dari Kumparan pada Selasa 8 Maret 2022.
Nurcholis menjelaskan, pernikahan beda agama bukanlah sesuatu yang mustahil. Ia bahkan telah membantu 30 pasangan beda agama untuk bisa menikah di Kota Semarang.
“Memang dimungkinkan karena di agama apa pun, kan selalu ada 2 pandangan. Ada yang membolehkan, ada juga yang melarang. Bagi mereka yang mengikuti pandangan yang membolehkan tentu pernikahan tersebut bisa dilaksanakan. Saya sudah mendampingi sekitar 30 pasangan yang beda agama,” jelasnya.
Namun berbeda dengan Nurcholis, pendakwah Hilmi Firdausi memiliki pandangan yang tegas terhadap fenomena nikah beda agama.
Hilmi menegaskan, bahwa hukum pernikahan agama sudah sangat jelas haram. Bahkan, mayoritas ulama sudah memberi kesepakatan, demikian juga Majelis Ulama Indonesia.
“Byk yg minta pndpt sy ttg foto pernikahan beda agama yg viral. Sy jwb simpel, hukum pernikahan beda agama sdh jelas, jumhur ulama sepakat. Di Indonesia MUI jg tlh berfatwa haram,” ujar Hilmi melalui akun Twitternya @Hilmi28.
Karena itu, menurut Hilmi, perdebatan mengenai hukum nikah beda agama tidak usah dipersoalkan lebih jauh, sebab sudah banyak referensi yang dapat dijadikan rujukan.
Meski begitu, Helmi tidak menutup peluang kepada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda. Mungkin saja, bacaannya lebih banyak sehingga membolehkan nikah beda agama.
“Jd ga usah diperdebatkan lg. yg mau berpendapat beda monggo, mungkin ilmunya sdh lbh tinggi dr Ulama,” sambungnya. [terkini]