DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan bahwa meskipun mayoritas masyarakat menginginkan penundaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi harus menolak hal tersebut.
Sebab menurutnya, menunda Pemilu 2024 atau memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Kemudian dijelaskan juga bahwa demokrasi Indonesia ialah demokrasi yang berlandaskan pada konstitusi.
Adapun kehendak rakyat dibatasi dengan aturan-aturan yang tertuang di dalam konstitusi alias Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Bagaimana katakanlah mayoritas rakyat mendesaknya untuk tetap presiden enggak usah pemilu tetap jadi presiden, tetap harus dia tolak,” ujar Benny, Rabu 9 Maret 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
“Sebab apa, itu melanggar konstitusi. Demokrasi kita bukan demokrasi seperti itu, demokrasi kita konstitusional, demokrasi kehendak rakyat yang dibatasi konstitusi,” jelasnya.
Selanjutnya juga dikatakan bahwa posisi politik Demokrat dalam merespons wacana penundaan Pemilu 2024 jelas yaitu menolak.
Atas dasar itu, Benny berkata, Demokrat tetap menuntut Jokowi untuk memberikan sikap yang tegas setuju atau menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Sebab menurutnya, sikap yang ditampilkan Jokowi sejauh ini masih tidak tegas.
“Jawaban yang disampaikan beliau selama ini masih lima puluh-lima puluh, antara setuju satu kaki dan satu kaki masih [menolak],” ucapnya.
Padahal menurutnya, Jokowi tidak memiliki pilihan selain menolak dalam merespons usul penundaan Pemilu 2024.
Lebih lanjut Benny mengingatkan, Jokowi telah melanggar sumpah yang diucapkan saat dilantik menjadi Presiden RI bila menyetujui usul penundaan Pemilu 2024.
“Menurut kami presiden tidak ada pilihan lain dalam situasi ini, harus menolak sebab itu pelanggaran berat terhadap konstitusi dan sumpahnya saat pelantikan adalah setia pada konstitusi,” kata Benny.
Diketahui bahwa usul penundaan Pemilu 2024 digulirkan oleh tiga ketua umum parpol yaitu Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, serta Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Namun, pemerintah lewat Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyatakan bahwa hingga kini pemerintah tak pernah membahas wacana penundaan Pemilu.
Mahfud berkata bahwa presiden juga telah menyetujui Pemilu digelar 14 Februari 2024. [terkini]