logo
×

Rabu, 09 Maret 2022

Sandy Tumiwa Diperiksa Polisi soal Laporan Wayang Khalid Basalamah

Sandy Tumiwa Diperiksa Polisi soal Laporan Wayang Khalid Basalamah

DEMOKRASI.CO.ID -  Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Maret 2022. Rencananya, Sandy dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Ustaz Khalid Basalamah atas dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini kasus yang dilaporkan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah masih dalam proses penyelidikan Tim Bareskrim.

“Hari ini saudara Sandy Tumiwa akan datang di Penyidik Bareskrim,” kata Gatot di Mabes Polri pada Rab, 9 Maret 2022.

Menurut dia, Sandy Tumiwa akan dimintai keterangan dalam bentuk interview atas laporan yang dibuatnya terhadap Ustaz Khalid Basalamah. “Yaitu berita acara wawancara sebagai pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui adanya laporan dari masyarakat terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan ujaran kebencian ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa (ST) pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Bareskrim telah menerima laporan dari ST pada 17 Februari 2022,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.

Laporan Sandy Tumiwa tertulis dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0069/II/2022/SPKT/Bareskrim. Adapun, Sandy membuat laporan tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan disrkiminasi ras dan etnis, serta Pasal 156 KUHP. “Pelapor atas nama ST, dan terlapor atas nama KB,” jelas dia.

Diketahui, Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa akhirnya melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait video ceramahnya yang menyebut wayang haram ke Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Februari 2022. Dalam laporannya, Sandy menyebut Ustaz Khalid Basalamah diduga menebarkan ujaran kebencian.

“Kita sudah terima laporannya. Untuk syarat formil dan materil, sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima,” kata Kuasa Hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, laporan Sandy Tumiwa tercatat sesuai nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa. Sementara, barang bukti yang disertakan juga semua sudah dilengkapi kepada penyidik.

Adapun, kata dia, Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian tentang diskriminasi ras dan etnis. “Pasal yang disangkakan, Pasal 14 dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-undang tentang diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 sampai 6 tahun penjara,” jelas dia.

Sedangkan, Sandy Tumiwa mengatakan langkah melaporkan Ustaz Khalid Basalamah supaya tidak mengulangi lagi tindakan dan ucapannya. Tentu, ia tidak melarang alias mempersilakan Ustaz Khalid Basalamah meminta maaf, tapi tidak menghilangkan suatu tindak pidana.

“Saya mengharapkan sebagai pembelajaran atau contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh, atau jadi onar. Karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan,” ujarnya. [viva]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: