logo
×

Sabtu, 12 Maret 2022

Rudapaksa Remaja Putri 12 Kali, Oknum Perwira Polisi Direkomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Rudapaksa Remaja Putri 12 Kali, Oknum Perwira Polisi Direkomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat

DEMOKRASI.CO.ID -  Oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) sebagai budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang etik kepolisian.

Sidang tersebut berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang.

Dalam sidang itu terungkap beberapa fakta terbaru.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru.

AKBP M rudapaksa IS 12 kali

Korban mengaku sebanyak 12 kali diperkosa oleh AKBP M. Pengakuan korban tertuang dalam BAP.

Masing-masing pada Oktober sebanyak 3 kali, November 2 kali, Desember 2 kali, Januari 3 kali, dan Februari 2 kali.

“Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah lakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022,” kata Agoeng, Jumat (11/3).

Keterangan korban di persidangan

Dalam sidang etik tersebut, Polda Sulsel meminta keterangan korban IS (13).

Dia mengakui bahwa bekerja di rumah AKBP M bermula dari tawaran dari tetangganya.

“Saya dapat pekerjaan ditawari oleh tetangga berinisial S. Saya mulai kerja pada Oktober,” kata IS.

Dia mengakui bekerja di rumah milik AKBP M diketahui oleh orang tuanya.

Selain itu, jam bekerja pun tidak menentu. “Saya kerja kalau datang AKBP M dan menelpon,” tuturnya.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M melanggar aturan yang dikeluarkan Polri.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dinyatakan terbukti melanggar kode etik, AKBP M mendapat beberapa sanksi.

Pertama AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Kedua, AKBP M dijatuhi sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia. (mcr29/jpnn)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: