logo
×

Senin, 07 Maret 2022

Politisi Demokrat: Semakin ke Sini Tambah ‘Amis’ Saja Soal 3 Periode, Tunda Pemilu, dan Perpanjangan Presiden

Politisi Demokrat: Semakin ke Sini Tambah ‘Amis’ Saja Soal 3 Periode, Tunda Pemilu, dan Perpanjangan Presiden

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menilai bahwa wacana presiden 3 periode, penundaan Pemilu, dan perpanjangan masa jabatan presiden semakin “amis”.

“Semakin kesini tambah “amis” saja soal 3 periode, tunda pemilu dan perpanjangan Presiden ini” kata Jansen Sitindaon melalui akun Twitter pribadinya pada Senin, 7 Maret 2022.

Jansen Sitindaon pun mengadakan polling untuk mengetahui pendapat netizen mengenai ketiga wacana ini.

“Biar jelas hasilnya mari kita polling dulu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden memang sedang ramai dibicarakan.

Hal ini usai beberapa partai politik koalisi Pemerintah mengemukakan dan menyetujui usulan ini di publik.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah beberapa kali menyatakan penolakan terhadap wacana jabatan presiden 3 periode.

Dilansir dari berita Kompas tersebut, Presiden Jokowi baru-baru ini juga suara soal wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Ia menyebut dirinya akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 4 Maret 2022.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa siapa pun boleh saja mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, baik itu menteri atau partai politik.

Hal itu karena, menurutnya, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat,” kata Jokowi.

“Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” lanjutnya.

Adapun konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: