DEMOKRASI.CO.ID - AKBP M yang kini berstatus tersangka kasus pencabulan anak, akan melaporkan balik korbannya ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jumat 11 Maret 2022. Ada tiga tuduhan yaitu pemerasan, memberikan keterangan palsu, dan pencemaran nama baik.
“Besok (Jumat 11 Maret) kami mau lapor balik yang mengaku korban,” ucap Kuasa hukum AKBP M, Erwin Mahmud kepada Tempo, Kamis malam 10 Maret 2022.
Ia mengklaim jika memiliki bukti transfer uang ke rekening korban, chat antar terduga dan korban yang telah disita oleh penyidik di Kriminal Umum Polda Sulsel. Bahkan Erwin menegaskan pihaknya juga akan menghadirkan saksi kunci yang mengetahui jelas kasus tersebut.
“Ada beberapa nama kami kantongi untuk dijadikan sebagai terlapor dalam laporan kami,” tuturnya.
Dia mengaku keberatan karena kliennya ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia beralasan terduga tidak sempat dimintai keterangan soal perbuatan yang disangkakan. Kliennya hanya dihubungi oleh pihak Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel supaya ke kantor.
“Jadi, menurut kami sangat tidak relevan dan tidak pantas seseorang dipanggil, diperiksa dan ditahan hanya karena pemberitaan,” ucap dia.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan pengacara korban. Kuasa hukum korban, Amiruddin justru menyebut bahwa tersangka yang berupaya memberikan sejumlah uang kepada korban untuk berdamai. Harapannya, korban bersedia mencabut laporannya.
“Namanya pengacara pasti berupaya menggunakan segala cara, tapi kami menolak,” ucap penasihat hukum korban, Amiruddin kepada Tempo, Kamis 10 Maret 2022. “Tak etis kalau menyebutkan nominalnya,” lanjutnya.
Menurut dia, tak ada alasan yang kuat untuk memenuhi permintaan dari pengacara tersangka. Karena itu, ia pun menegaskan bahwa tidak akan mencabut laporan polisi tersebut. Apalagi, hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan jika korban mengalami luka robek pada bagian vitalnya.
“Hasil visumnya terjadi luka robek, jadi pelaku ditetapkan tersangka,” ucap Amiruddin.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Onny Trimurti Nugroho menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan
AKBP M dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya. IS mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. [tempo]