DEMOKRASI.CO.ID - Belum lama ini beredar luas di media sosial pasangan pengantin beda agama menggelar pemberkatan dan pernikahan di Gereja.
Peristiwa itu diduga di Semarang, Jawa Tengah. Dari foto yang tersebar, wanita muslimah menggunakan gaun pengantin putih berjilbab. Sementara laki-laki adalah non muslim atau beragam Kristen, mengenakan jas hitam lengkap.
Pernikahan itu tuai kontroversi di media sosial. Ada yang menganggap sah-sah saja. Ada pula yang menganggap haram dalam Islam.
Jauh sebelumnya, Ulama kharismatik Nahdatul Ulama (NU), Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha, telah membahas permasalahan nikah beda agama dalam Islam.
Dalam sebuah ceramahnya, Ulama asal Rembang ini menjelaskan berdasarkan penafsiran Alquran Surah Al Maidah Ayat 5.
Secara teks asli Alquran, Gus Baha menilai bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan seorang wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani.
Sebaliknya, seorang perempuan Muslim atau Muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki-laki kafir atau non-Muslim.
Alasan laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahli Kitab yang berasal dari Yahudi dan Nasrani, karena laki-laki adalah pemimpin. Laki-laki muslim diharapkan bisa membimbing wanita mengikuti agamanya.
“Makanya, Anda ngaji Fiqih (hukum Islam) sampai mati pun tidak akan ada dalil yang membolehkan pernikahan beda agama secara total, tetap yang dibahas perempuan,” kata Gus Bahwa melalui Youtube Ngaji Online.
Selanjutnya dia menjelaskan sejumlah hasil ijtihad ulama soal pernikahan beda agama.
Gus Baha berkata, Imam Syafi’i sangat ketat mengenai perempuan Ahli Kitab yang diperbolehkan untuk dinikahi pria muslim.
Imam Syafi’i memberi penjelasan kriteria perempuan Ahli Kitab yang boleh untuk dinikahi adalah yang masih “murni” imannya. Artinya tidak mengandung trinitas dan ajaran kesyirikan
“Murni itu maksudnya apa? Ulama klasik memaknainya sebagai iman kepada Tuhan yang tauhidnya belum tercampuri, yang imannya masih lurus,” katanya.
Sementara itu, aktivis media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda juga memberikan pendapatnya.
Menurut pria yang saat ini masih jadi terlapor kasus SARA ini, pernikahan beda agama bertentangan dengan UU. Tetapi tidak bertentangan dengan agama.
“Nikah beda agama secara negara memang tidak bisa, tapi secara agama bisa,” tulis Abu Janda di Instagramnya @pwrmadiaktivis2.
Abu Janda juga menyebut nama pria dan wanita yang menikah beda agama tersebut. Dia memberi dukungan dan ucapkan selamat.
“Foto bahagia nikahan Hendra & Retno di Semarang 5 Maret 2022. Hendra katolik, Retno muslimah. kalo CINTA sudah bicara, agama bukan pembatas @ congrats ya Hendra & Retno Ss Rayakan keberagaman Indonesia,” katanya. (fin/fajar)