logo
×

Rabu, 09 Maret 2022

Pernah terima Rp1 Milliar dari Doni Salmanan, Reza Arap bakal diperiksa polisi?

Pernah terima Rp1 Milliar dari Doni Salmanan, Reza Arap bakal diperiksa polisi?

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 9 Maret 2022 dini hari atas kasus penipuan Quotex, kini nama Reza Arap juga ikut-ikutan terseret dan berpeluang bakal memenuhi panggilan polisi.

Pasalnya, suami dari Wendy Walters ini pernah menerima duit secara cuma-cuma dari Doni Salmanan sebesar Rp1 Miliar.

Lalu, bagaimana tanggapan polisi terkait uang Rp1 Miliar yang pernah diterima Reza Arap dari Doni Salmanan?

“Nanti, akan kami lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad, pada Rabu 9 Maret 2022 dini hari yang dikutip Hops.ID dari Suara.

Penyidik akan melakukan penyitaan, jika uang Rp1 Milliar yang diterima Reza Arap terbukti merupakan uang saweran yang bersumber dari Doni Salmanan, setelah mereka menulusurinya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jika terbukti benar, maka Reza Arap harus siap merelakan uangnya disita oleh pihak polisi.

“Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelas Ahmad.

Pada Juni 2021, Doni Salmanan memang sempat memberikan uang sebesar Rp1 Milliar secara cuma-cuma kepada Reza Arap.

Walaupun sempat dilanda rasa takut, namun Reza Arap mengurungkan niatnya untuk mengembalikan uang Rp1 Milliar itu kepada Doni Salmanan.

Doni Salmanan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus platform binary option Quotex, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022 kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak penyedik diketahui memberi 90 pertanyaan kepada pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini.

Ada tiga pasal yang dijerat pihak polisi kepada Doni Salmanan, yaitu pasal UU ITE, KUHP dan UU Tindak Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, suami dari Dinan Nurfajrina ini juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga membuatnya harus menjalani masa tahanan penjara selama 20 tahun. [era]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: