logo
×

Kamis, 10 Maret 2022

Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang yang Disita Polisi

Penampakan Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang yang Disita Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Dua rumah mewah yang merupakan aset tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, disegel Bareskrim Polri, Rabu ( 9/3/2022).

Aset crazy rich Medan yang disita itu berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penyidik Bareskrim tiba di lokasi pukul 14.00 WIB itu, turut didampingi Kepala Lingkungan setempat. Aset pertama yang disegel petugas adalah rumah di Jalan Blueberry.

Petugas langsung menempelkan tanda penyegelan di rumah yang ditempati orang tua Indra Kenz, yang nilainya Rp5 miliar.

"Penyitaan rumah di Medan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).


Dalam foto yang beredar, rumah mewah bercat putih yang disita penyidik masih dalam proses pembangunan. Rumah itu juga terlihat memiliki halaman yang cukup luas.

Penyidik Bareskrim kembali bergerak ke Jalan Seroja, masih di Komplek Cemara Asri untuk menyegel rumah mewah bak istana milik Indra Kenz, yang disebut senilai Rp 30 miliar.

Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri M Akil saat diwawancarai wartawan membenarkan informasi penyitaan rumah milik Indra Kenz Bareskrim Polri itu. Dia mengatakan rumah milik Indra Kenz yang disita hanya dua.

"Iya, ada dua (disita). Satu di Jalan Blueberry dan di Jalan Seroja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan sejumlah barang bukti dan aset milik Indra Kenz yang sudah disita penyidik lantaran berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo.

Sejumlah aset milik Indra Kenz yang disita antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun Youtube, dan satu unit handphone serta satu unit mobil Tesla berwarna biru.

Crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. [era]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: