DEMOKRASI.CO.ID - Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan oknum polisi Bripka AS setelah diketahui menembak warga di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (9/3/2022) malam. Propam juga mengamankan sepucuk pistol jenis mag beserta selongsong peluru milik A.
Oknum polisi itu nyaris dikeroyok warga di Jalan Rajawali. A yang bertugas di Polres Gowa diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Polda sudah mengambil tindakan cepat melalui Kadiv Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku anggota kita sendiri. Kemudian mengamankan senjata pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penembakan warga ini diduga terjadi saat Bripka AS bersama temannya hendak pulang.
Namun, dihentikan oleh korban Zulkifli yang sedang dalam kondisi mabuk.
Lantaran mencurigakan, Bripka A kemudian memeriksa tas yang dikenakan oleh korban. Kemudian ditemukan senjata tajam sehingga tas tersebut disita untuk diamankan ke Polsek Mariso.
Korban yang tidak terima lalu mengeluarkan senjata tajam sehingga oknum polisi menembak paha korban untuk membela diri.
“Korban mengamuk mengeluarkan besi tajam dari pinggangnya. Merasa terdesak, saudara A terjatuh dan melakukan tembakan peringatan ke atas. Tapi korban semakin mengamuk, lalu diambil tindakan untuk melumpuhkan,” jelasnya.
Terkait sanksi, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat ya dari proses penyelidikan dari Propam, apakah ada lalai dalam pelaksanaan tugasnya. Kita lihat pelangaran-pelanggarannya,” ujarnya. [inews]