DEMOKRASI.CO.ID - Nama Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto tak ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Isi Keppres ini pada dasarnya Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dalam Keppres tersebut disebutkan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan salah satu yang menjabat sorotan adalah pada poin ketiga.
Bunyinya yakni peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ikut mengomentari Keppres tersebut melalui akun twitternya.
“Kok gini amat sih ?,” tulis Said Didu, Kamis, (3/3/2022).
Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan Said Didu.
“Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengirimkan surat kepada Jenderal Soedirman untuk meminta mengadakan serangan. Jenderal Soedirman menyetujui dan meminta Sri Sultan Hamengku Buwono IX berkoordinasi dengan Letkol Soeharto, sebagai Komandan Brigade 10/Wehrkreise III.,” balas @Arosadi***
“Hanya PKI dan atau Penghianat Bangsa yang mau hapus nama Soeharto dalam sejarah perjuangan Negara Republik Indonesia,” imbuh @ahmad***
“Wiranto mantan ajudan dan salah satu org kepercayaan pak Harto diam saja? Apa tersandera jg?,” timpal @Dwi***. (selfi/fajar)