DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan Facebook untuk melonggarkan kebijakannya tentang aturan yang mengizinkan ujaran kebencian untuk Rusia membuat sejumlah pihak khawatir, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan dalam kebijakan terbarunya bahwa platform tersebut sekarang akan mengizinkan ujaran kebencian, seperti kekerasan terhadap invasi Rusia atau untuk kematian Presiden Vladimir Putin.
"Ini jelas merupakan masalah yang sangat, sangat kompleks, tetapi menimbulkan beberapa kekhawatiran di bawah ketentuan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional," kata juru bicara kantor hak asasi PBB Elizabeth Throssell kepada wartawan di Jenewa, seperti dikutip dari AFP, Jumat (11/3).
Dalam pernyataannya Kamis, Meta menunjuk pada invasi Rusia ke Ukraina yang dimulai pada 24 Februari.
"Kami untuk sementara mengizinkan bentuk ekspresi politik yang biasanya melanggar aturan kami seperti pidato kekerasan seperti 'matikan penjajah Rusia'," kata platform milik Mark Zuckerberg tersebut.
Throssell memperingatkan bahwa kebijakan baru tersebut tidak memiliki kejelasan, yang akan berpotensi pada ujaran kebencian yang ditujukan pada orang Rusia secara umum.
“Itu akan sangat mengkhawatirkan,” katanya, menambahkan bahwa kantor hak asasi PBB berencana untuk menyampaikan keprihatinannya dengan Meta.
“Kami mungkin mendorong mereka untuk melihat bahaya tertentu yang datang dengan perubahan kebijakan ini,” ujarnya.
Throssell mengakui bahwa masalah ini rumit secara hukum dan masalah kebebasan berbicara juga perlu dipertimbangkan.
“Ini membutuhkan lebih banyak analisis dari pihak kami, dan juga lebih banyak informasi dari Meta," ujarnya. [rmol]