DEMOKRASI.CO.ID - Florensius Sumarlin Bato selaku Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende, sebuah Ormas Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia, bersama puluhan Angkatan Muda Ende secara resmi melaporkan Mendagri Tito Karnavian, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat, Bupati Ende H Djafar Ahmad, Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos E Rede ke Ombudsman RI pada Senin (7/3/2022).
Mendagri Tito Cs dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi dalam pemilihan, penetapan hasil pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede.
“Adapun alasan Laporan Bentara untuk Ende kepada Ombudsman RI karena mulai dari pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, sampai dengan Mendagri Tito Karnavian diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende. Klimaksnya ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Sdr. Erikos Emanuel Rede,” ujar Florensius Sumarlin Bato bersama puluhan Angkatan Muda Ende didampingi beberapa advokat TPDI kepada wartawan pada Senin (7/3).
Marlin mengatakan laporan disampaikan di Bagian Pengaduan Ombudsman RI dengan menyerahkan setumpuk bukti Pelanggaran termasuk SK Penarikan Kembali atau Pembatalan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.
Marlin Bato sapaan akrabnya, menganggap para terlapor Mendagri Tito Karnavian dkk telah melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende.
Menurut Marlin, meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi para terlapor tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M Rede menjadi Wakil Bupati Ende.
Marlin menilai terlapor Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) tanpa dasar hukum melantik Terlapor Erikos M Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024 karena ada cacad formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari.
Dia berharap Ombudsman RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B Laiskodat, H Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M Rede untuk didengar dan dimintai pertanggungjawabannya agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.
Permasalahan formil dan prosedur dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung, sebegai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20 persen kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen Otda, sebagaimana Mendagri telah “Menarik Kembali” Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor: 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.
Marlin dan Angkatan Muda Ende, juga meminta agar Ombudsman RI segera memproses Laporan Bentara untuk Ende agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut.
“Termasuk agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Ende,” tegas Marlin Bato.(fri/jpnn)