DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat saat ditampilkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Indra Kenz mengaku dari awal tidak punya niat menipu dan merugikan orang lain. Dia mememinta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas gonjang-ganjing yang telah ia lakukan selama ini. Terlebih, ia juga meminta maaf kepada para pelaku trading yang sempat tertipu olehnya.
"Izinkan saya meminta maaf yang sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khusunya temen-temen di dunia trading," ujar Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, ia sama sekali tidak berniat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu ratusan orang saat itu. "Saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu," katanya.
Hal tersebut kata dia, adalah murni kesalahan dari dirinya bukan dari siapapun bahkan orang tuanya. Karena menurutnya orang tuanya telah membesarkan dia dengan benar.
"Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan. Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. [okezone]