logo
×

Kamis, 24 Maret 2022

Laporan soal Luhut Ditolak, Haris Azhar Cs Geram Polisi Sebut Pidana Korupsi 'Tak Bisa Dilaporkan'

Laporan soal Luhut Ditolak, Haris Azhar Cs Geram Polisi Sebut Pidana Korupsi 'Tak Bisa Dilaporkan'

DEMOKRASI.CO.ID - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengambil langkah selanjutnya usai laporan mereka terhadap  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditolak Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3/2022)

Laporan tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Papua.

Disampaikan oleh Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya tak memberikan alasan yang jelas terhadap penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Sudah berdebat tentang KUHP hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan kemudian dijawab menggunakan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peranserta Masyarakat," ujar Nelson dikutip dari Kompas.tv, Kamis.

Nelson juga  menyebut alasan penolakan Polda Metro Jaya terhadap laporannya adalah alasan yang dibuat-buat.

"Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan. Bagi kami, itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan," ujarnya.

Karena hal ini, pihaknya akan mengadukan soal penolakan laporan oleh Polda metro Jaya kepada Ombudsman RI

Sudah bawa bukti dan saksi

Sebelumnya diberitakan Warta Kota, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memenuhi janjinya untuk membawa sejumlah saksi dan bukti terkait dengan obrolannya di akun Youtube agar laporan Luhut Binsar Pandjaitan bisa dipatahkan.

Haris mengaku, dalam proses penyelidikan sampai penetapan tersangka, hanya karena fokus dengan judul pembahasan dan pernyataan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Sehingga dalam proses tindak lidana ini dianggap tidak sempurna karena penyidik tidak melihat materi diskusi di tayangan Youtube tersebut.

"Hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silahkan bawa bukti," ujarnya di Mapolda Rabu (23/3/2022).

Bukti yang dibawa hari ini adalah riset dari sembilan organisasi dan bahan dasar yang ditulis adalah anggaran dasar dari perusahaan lalu.

Kemudian ada pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan pembagian saham terhadap perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Panjaitan.

Namun, penyidik justru selama proses pemerikaaan sebagai saksi dua kali dan tersangks satu kali tidak pernah dibahas dari bahan riset tersebut.

"Kami tidak pernah ditanyakan detail tentang perusahaan tersebut atau bahan bahan yang memberikan keterangan perusahan tersebut," tegasnya.

Untuk itu ia meminta penyidik untuk menggunakan bahan yang dimilikinya sebagai pembelaan dalam laporan yang dibuat lord Luhut.

Haris melanjutkan, jika dari hasil riset itu ternyata anggaran dasar dari salah satu perusahaan dianggap salah, maka polisi harus menindak orang yang menerbitkan bahan tersebut.

"Kan kita bawa anggaran dasar kalau misalnya anggaran dasar dibantah itu palsu, maka Kumham melakukan pemalsuan anggaran dasar karena menggeluarkan dari kantor Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.

"Konsuekensi hukum terhadap perusahaan tersebut yang melakukan operasi di Indonesia ataupun di Papua, jadi silahkan dipilih polisi itu yang kita maskud berimbang termasuk aset bahan untuk para buzzer katanya kita enggak punya bahan ini sudah kita sampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bersama Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022) sore.

Haris memenuhi janjinya untuk membawa bukti adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka datang untuk membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Ketua YLBHI bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin menjelaskan, kedatangannya memang untuk membuat laporan dugaan gartifikasi Lord Luhut.

"Kami bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT kaitanya dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," ucapnya. [tribunnews]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: