DEMOKRASI.CO.ID - Pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima laporan terkait dengan dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan ini lantaran tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP).
Auliansyah menyatakan, sesuai yang diatur dalam KUHAP, laporan Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil itu tidak bisa lewat mekanisme laporan polisi (LP).
Karena berkaitan dengan korupsi, maka kata Auliansyah harus disampaikan lewat mekanisme pengaduan atau laporan informasi di instansi penegak hukum terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Auliansyah Kamis malam (24/3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. [rmol]