DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ramai-ramai menarik dukungan terhadap rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
PDI Perjuangan atau PDIP menjadi partai politik pendukung Jokowi pertama yang menyatakan diri menarik dukungan terhadap rencana amendemen UUD 1945.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah mengatakan, PDIP resmi menarik dukungan terhadap rencana amendemen UUD 1945.
Basarah menjelaskan alasan partainya menarik dukungan yaitu karena tujuan awal PDIP menginisiasi amendemen UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun belakangan muncul isu adanya agenda lain untuk mengubah pasal-pasal di dalam proses amendemen tersebut, terutama terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Karena munculnya isu itulah PDIP berubah sikap.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” kata Basarah di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (20/3/2022).
Sikap PDIP yang menarik dukungan tersebut ternyata disambut baik oleh Partai Nasional Demokrat alias NasDem.
Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan pihaknya mendukung keputusan PDIP untuk menunda usulan amendemen konstitusi. Hal itu sejalan dengan sikap Fraksi NasDem.
“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” kata Taufik di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Dia menilai penundaan amendemen UUD 1945 itu mencegah agar gagasan PPHN tidak meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu.
Setelah NasDem, giliran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung keputusan PDIP menarik dukungan amendemen UUD 1945.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mengatakan partainya sepakat dengan pendapat Fraksi PDIP dan Fraksi Partai NasDem yang menginginkan penundaan amendemen konstitusi pada saat ini.
"Dari awal keinginan melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 ada pada PDI Perjuangan. Jika partai tersebut sebagai inisiator berpendapat tidak meneruskan inisiasinya, PPP bisa menerima sikap politik PDI Perjuangan," kata Arsul di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Jika amendemen konstitusi dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini, Arsul khawatir yang mengemuka justru bukan yang terkait PPHN, melainkan diskursus penundaan pemilu. Akibatnya, ruang lingkup amendemen menjadi luas, tidak terbatas.
Berikutnya, Partai Gerindra juga menyatakan hal yang sama seperti NasDem dan PPP yakni sepakat mendukung penundaan amendemen UUD 1945.
Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Sugiono menegaskan, Fraksi Gerindra sepakat dengan pandangan fraksi-fraksi lain yang memutuskan untuk tidak melaksanakan amendemen UUD 1945 pada saat ini.
"Fraksi Gerindra MPR RI juga sepakat dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi lain untuk tidak melakukan amendemen," kata Sugiono di Jakarta, Selasa.
Sugiono mengatakan keputusan Fraksi Gerindra tersebut karena melihat situasi saat ini, yaitu isu amendemen menjadi makin sensitif dengan adanya wacana penundaan Pemilu 2024.
Ia mengatakan, Gerindra belum pernah membicarakan terkait perubahan UUD NRI Tahun 1945 secara formal di MPR RI.
Menurut dia, memang benar Badan Pengkajian (BP) MPR telah melakukan pengkajian terhadap PPHN untuk dimasukkan ke dalam UUD NRI Tahun 1945.
"Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika pun dilaksanakan amendemen, maka harus dipastikan bahwa hanya PPHN yang akan dimasukkan," ujar Sugiono.
"Namun, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amendemen tersebut akan dilaksanakan." [kompas]