DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya akan segera memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Roy Suryo nantinya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan GP Ansor.
Namun, sebelum Roy Suro dipanggil, pihak GP Ansor akan dipanggil dan diperiksa lebih dulu atas laporan yang dibuatnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya, kalau ada laporan kan seperti itu, tahapannya memang seperti itu," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ NEWS, Jumat (4/3/2022).
Lanjut Zulpan, ia tidak ingin mengungkapkan lebih lanjut kapan rencana pemeriksaan terhadap GP Ansor maupun Roy Suryo dilakukan.
Namun, sampai saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Ya kita lihat nanti, tapi sementara ini pelaporannya ada. Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu (kapan pemeriksaan), yang baru saya tahu itu LP (laporannya) saja," jelasnya.
Seelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan atas cuitannya di Twitter yang mengunggah potongan pernyataan Yaqut soal dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing.
"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujar Dendy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan ini, Dendy menyebut para korban merupakan masyarakat Indonesia termasuk GP Ansor di dalamnya. [era]