DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
"Penetapan tersangka atas nama Kolonel Czi (Purn) CW AHT," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/3/2022).
Ketut mengatakan, dalam kasus ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Selain itu Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka lainnya berinisial KGS MMS.
Namun dalam proses pengadaan itu, terjadi sejumlah penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, diantaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Kedua, pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk.
Selain itu Kejagung mencatat terdapat kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp 2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar. Selanjutnya dalam perjanjian kerja sama tertera Rp 30 Milyar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 Miliar tidak sah sesuai PKS.
"Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD)," katanya.
Selain itu, juga terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
"Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah," katanya.
Serta lahan yang diperoleh nihil (fiktif) dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Sementara itu tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
"Estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 Miliar," katanya.
Hari ini penyidik koneksitas juga memeriksa sejumlah saksi di Puspomad TNI AD Jakarta Pusat. Sebanyak 11 orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 1 tersangka swasta berinisial KGS MMS. Tersangka KKGS MMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. KGS MMS telah ditahan di Rutan Salemba.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebelumnya. Dalam kasus itu telah terdapat 2 tersangka, yaitu Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Kasus tersebut telah dalam proses persidangan. Adapun modus dalam kasus tersebut adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai ketentuan dan investasi.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga. [law-justice]