DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid memberikan pendapatnya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti
Menurut aktivis hak asasi manusia ini, kasus yang menimpa Haris dan Fathia tidak bisa dilepaskan dengan jabatan Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
“Dalam kasus Haris Azhar yang melapor ini bukan orang pribadi dalam kapasitas warga negara biasa, melainkan orang yang tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi” Ujar Usman Hamid dalam kanal YouTube KOMPASTV, dilihat pada Selasa, 22 Maret 2022.
Usman Hamid dalam penjelasannya juga mengatakan bahwa semua masyarakat tahu bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi adalah menteri yang paling besar kekuatan dan pengaruhnya.
“Semua masyarakat tahu bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi seperti menteri yang paling besar kekuatan dan pengaruhnya” Ungkap Usman Hamid melanjukan.
Usman Hamid juga memberikan saran bahwa seharusnya tidak boleh ada menteri yang bisa berkuasa penuh.
“Tidak boleh ada menteri berkuasa penuh atas segala hal” Ujar Usman Hamid melanjutkan
Direktur Eksekutif Amnesty ini juga memberikan komentarnya bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, pencemaran nama baik tidak boleh dipidanakan, tidak boleh dibawa ke dalam ranah criminal defamation.
“Pencemaran nama baik itu di dalam perspektif hak asasi manusia tidak boleh dipidanakan, tidak boleh dibawa ke ranah criminal defamation” Ungkap Usman Hamid melanjutkan
Usman Hamid melanjutkan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya bleh dalam kerangka perdataan.
“Pencemaran nama baik itu hanya dimunngkinkan dalam kerangka perdataan” Ujar Usman Hamid” Ujar Usman Hamid. [terkini]