DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, mengatakan ada sejumlah barang yang sudah disita dalam kasus dugaan penipuan daring menggunakan platform Binomo, Indra Kenz.
“Sampai dengan saat ini penyidik sudah menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di binomo, konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK, mobil Tesla dan handphone,” ujar dia di Mabes Polri, Rabu, 9 Maret 2022.
Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Polisi Chandra Sukma Kusuma menyebutkan mobil Tesla 3 juga disita telah diserahkan Indra melalui pengacaranya. “(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra, Selasa, 9 Maret 2022.
Menurut dia, mobil mewah tersebut sudah berada di Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik setelah ada penetapan dari pengadilan. Chandra menilai langkah Indra menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.
Menurut dia, penyidik masih penunggu penyerahan aset lainnya sebagai alat bukti dalam perkara tersebut. "Bisa saja hal tersebut dikatakan bentuk kooperatif yang bersangkutan. Untuk meringankan (perkaranya) atau tidak nanti di pengadilan," kata Chandra.
Selain perjudian dan penipuan daring, Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyatakan tengah menelusuri aset pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich tersebut.
Kasus perjudian dan penipuan ini terbongkar setelah seorang korban mengadukan Indra ke Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan penelusuran polisi, platform Binomo merupakan perjudian berkedok investasi.
Indra Kenz merupakan seorang afiliator dalam platform Binomo itu. Dia bertugas sebagai perekrut dan mentor orang yang bermain di dalam sistem tersebut. Dia disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu. [tempo]