DEMOKRASI.CO.ID - Polemik nama Soeharto dihilangkan melalui Keppres tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara mendapat respon dari pihak keluarga. Salah satu yang memberikan respons ialah Titiek Soeharto.
Lewat akun instagram pribadinya, Titiek Soeharto berkomentar sedikit mengeluhkan nama Soeharto dihilangkan dari Keppres yang diteken Presiden Jokowi itu.
Titiek Soeharto menegaskan peran pak Harto dalam peristiwa sejarah 1 Maret 1949. Dia mengaku heran dengan adanya narasi nama Soeharto dihilangkan.
Dalam postingan di Instagramnya tersebut, Titiek Soeharto mempertanyakan kenapa dalam Keppres yang ditekan Jokowi itu tidak menyinggung nama Soeharto.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Namun dalam Keppres itu, tidak disinggung sama sekali nama Jenderal Soeharto," tulis Titik dikutip dari akun Instagramnya, Kamis 3 Maret 2022.
Mantan istri Prabowo Subianto itu lantas menegaskan peran Pak Harto dalam peristiwa baku tembak dengan kolonial Belanda.
"Padahal, saat Serangan Umum 1 Maret 1949, Letkol Soeharto, saat itu merupakan komandan lapangan yang bertugas memimpin pasukan menyerang Belanda, namun namanya tidak disebut sama sekali dalam Keppres yang diteken Jokowi," tulis Titiek.
Jadi Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Keppres itu menyebutkan nama Sri Sultan Hamengkubowono IX, Jenderal Soedirman, Soekarno dan Moh Hatta.
Dalam konsideran Keppres tersebut, ramai dipersoalkan sebab di dalam Keppres itu kok menonjolkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Panglima Besar Jenderal Soedirman. Dari situlah narasi nama Soeharto dihilangkan muncul.
Isi Keppres
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan Keppres 1 Maret seagai soal Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada 24 Februari 2022. Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," tegas Presiden dalam Keppres 2/2022 itu. [law-justice]