logo
×

Sabtu, 12 Maret 2022

Guntur Romli Sebut Menikah Beda Agama Halal dalam Alquran Dan Katakan Yang Mengharamkan Keliru Kutip Ayat

Guntur Romli Sebut Menikah Beda Agama Halal dalam Alquran Dan Katakan Yang Mengharamkan Keliru Kutip Ayat

DEMOKRASI.CO.ID -  Nikah beda agama menjadi isu yang selalu mencuri perhatian dan perdebatan publik.

Tak jarang di tanah air khusunya, pelaku pernikahan beda agama masih terdiskriminasi. Karena di Indonesia pernikahan beda agama belum diakui keabsahannya.

Sebelumnya nikah beda agama viral di media sosial. Banyak pihak dari berbagai kalangan bersuara. Penghakiman, hujatan, hingga pujian tersaji di jagat maya.

Adalah dua mempelai Hendra dan Retno tampak menikah di suatu gereja di kota Semarang, Jawa Tengah. Yang bikin geger lantaran mempelai perempuan yang beragama Islam tampil dalam busana pengantin muslimah, yakni mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan hijab.

Sementara Hendra, mempelai pria menganut agama Katolik, mengenakan jas hitam. Keduanya diapit oleh seorang pendeta.

Pegiat media sosial yang juga politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli menyebut bagi seorang muslim menikah dengan perempuan ahlul kitab yang beda agama khususnya perempuan Yahudi dan Kristiani dihalalkan oleh Al quran.

Ditegaskan, nikah beda agama dalam konteks ini harusnya diperbolehkan dan disahkan.

“Saya lihat pihak yang mengharamkan keliru mengutip ayat Al quran,” ungkap Guntur Romli dikutip dari kanal YouTube Cokro TV bertajuk NIKAH BEDA AGAMA HALAL DALAM AL-QURAN, INI AYATNYA!, Sabtu (12/3/2022).

Misalnya, ia mencontohkan, fatwa MUI tahun 2005 dikatakan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Selanjutnya perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab juga tidak sah.

“Dalam hal ini MUI telah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal dalam Al quran,” katanya.

Dalam surat Al maidah ayat 5 yang berbunyi: “Hari ini dihalalkan bagimu (segala) yang baik dan makanan ahlul kitab halal bagimu. Dan makananmu pun halal bagi mereka, (halal bagimu untuk dikawini) perempuan-perempuan baik diantara orang muknim. Dan (juga) perempuan-perempuan baik diantara mereka yang menerima Al-kitab sebelum kamu”.

“Siapa yang menghalalkan menikah dengan perempuan-perempuan ahlul kitab? Yaitu Allah SWT!” tegas Guntur.

Ia berpendapat, ayat tersebut tidak hanya bicara kebolehan atau kehalalan menikahi perempuan baik dari ahlul kitab.

Tapi juga menyamakan mereka (perempuan baik ahlul kitab) dengan perempuan baik dari kalangan mukmin (Islam). (dra/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: