DEMOKRASI.CO.ID - Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dikabarkan menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Hal itu mendapat pertentangan oleh Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi. Menurutnya, RUU tersebut jelas akan tidak akan memperkuat integrasi sekolah dan madrasah.
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dilansir dari Cnnindonesia.com pada Senin 28 Maret 2022.
Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peran madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.
Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” ujarnya.
Di dalam draf RUU Sisdiknas, sama sekali tidak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tidak menyebut kata madrasah.
Kabar hilangnya diksi madrasah tersebut juga mendapat perhatian serius oleh netizen. Salah satunya akun @Dewatta_Magicly yang mengatakan bahwa kedua anaknya bersekolah di madrasah. Menurutnya, madrasah menjadi sangat penting agar anak-anaknya memiliki dasar pemahaman agama.
“Anakku 2 orang ke 2nya di Madrasah (MTs n MA), utk sekarang aku merasa ideal anakku nempuh pendidikan disitu. Krna sbgi ortu kami terbatas ilmu agamanya. Walaupun ga rinci, minimal dasarnya mereka tahu n paham,” ujarnya.
Sementara akun @jawir_solo, mengatakan kekhawatirannya tentang hilangnya pesantren dari dunia pendidikan. Jangan sampai, katanya, pesantren hanya tinggal gedungnya saja.
“Jng Amp suatu saat pesantren tinggal gedungnya aja,” tuturnya.
“Rezim PKI,” ujar akun @IntroBoy8. [terkini]