logo
×

Rabu, 09 Maret 2022

Doni Salmanan Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Doni Salmanan Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Bareskrim Polri

DEMOKRASI.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Dittipidsiber Bareskrim Polri lakukan penahanan terhadap Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada Selasa, 8 Maret 2022.

“Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, mala mini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penehanan,” ujar Ramadhan sebagaimana dilansir dari Kompascom. Rabu, 9 Maret 2022.

Doni Salmanan diinterogasi selama 13 jam dan dikenai 90 pertanyaan dari penyidik sebagai imbalan informasi.

Doni Salmanan dengan cepat dicap sebagai tersangka ketika pihak berwenang melakukan gelar kasus.

Namun, Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri hingga Rabu, 9 Maret 2022 dini hari.

“Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: