DEMOKRASI.CO.ID - Epidomiolog Pandu Riono kembali mengunggah terkait pemecatan dr. Terawan Agus Putranto, SpRad(K) dari Ikatan Dokter Indonesia.
Dalam unggahan yang diposting di akum media sosialnya @pandu.riono tertulis sebuah surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI terkait pemecatan dr. terawan.
Dalam unggahan yang berbentuk surat tersebut menyebutkan, jika pemecatan Terawan dilatarbelakangi karena tak ada itikad baik dari yang bersangkutan sepanjang tahun 2018-2022.
"Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini," seperti yang dikutip surat dalam unggahan @pandu.riono
Tak hanya itu, pemecatan juga dipicu oleh sepak terjang terawan terkait sosialisai vaksin Nusantara.
"Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang vaksin Nusantara sebelum penelitianya selesai," tulis kutipan surat yang ditujukan pada Ketua Umum PB IDI.
Pandu Riono juga menuliskan di akun media sosial @pandu.riono jika pelanggaran yang dilaukan dr. Terawan menurutnya cukup berat.
"Kasus pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang, investigasi sudah dilakukansejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Feb 2022 disampaikan pada disampaikan pada @PBIDI sebsgai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tsb dibahas pd sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022." Tulis pandu. [tvOne]