logo
×

Selasa, 01 Maret 2022

Dipolisikan Oleh GP Ansor, Kuasa Hukum Roy Suryo: Pasti Kita Lapor Balik

Dipolisikan Oleh GP Ansor, Kuasa Hukum Roy Suryo: Pasti Kita Lapor Balik

DEMOKRASI.CO.ID - KRMT Roy Suryo berencana akan melaporkan GP Ansor yang melaporkan dirinya gegara pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Itu terkait pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara pengeras masjid dengan gonggongan anjing.

Rencananya, Roy Suryo akan melaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya.

“Itu pasti kita laporkan balik (GP Ansor),” kata penasehat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution dihubungi PojokSatu.id, Selasa (1/3/2022).

Hanya saja, Pitra Romadoni belum membeberkan kapan laporan balik itu dilayangkan.

Namun, laporan balik itu dilayangkan perihal kasus pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo.

“Tunggu waktunya. Laporan soal pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,” kata Dendy di Polda Metro, Jumat (25/2/2022).

Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Ia mengklaim video yang diunggah Roy itu telah dipotong.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujarnya.

Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar.

Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: