DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat terorisme Harits Abu Ulya angkat bicara soal terduga teroris berinisial SU yang tewas ditembak Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Harits mengatakan kasus terduga teroris tewas saat hendak ditangkap seharusnya tidak terulang kembali.
Sebab, undang-undang mengamanatkan agar terduga teroris ditangkap dalam keadaan hidup dan diserahkan kepada pengadilan untuk menghukumnya.
Dia mengingatkan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepada para terduga teroris berpotensi menjadi trigger di kemudian hari, yakni lahirnya aksi-aksi kekerasan dengan target aparat kepolisian.
“Terorisme harus diberantas, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia,” ucap Harits dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu menyarankan DPR segera membentuk tim pengawas guna mengontrol semua institusi yang terlibat dalam proyek kontra terorisme.
“Dengan harapan aparat pada saat law enforcement bisa proporsional dan on the track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara,” ujar Harits.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut penangkapan SU terjadi pada Rabu (9/3) pukul 21.00 WIB, di daerah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
“Iya, kami membenarkan (informasi) adanya penangkapan terduga teroris di sekitar Bendosari, Kabupaten Sukoharjo oleh Tim Densus 88,” kata Kombes Iqbal saat dikonfirmasi JPNN.com (grup FAJAR) melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Kombes Iqbal Alqudusy menerangkan dalam penangkapan malam hari itu, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati terhadap terduga teroris yang diketahui berprofesi sebagai dokter. “Yang mengakibatkan yang bersangkutan (terduga teroris) meninggal dunia,” tuturnya. (jpg)