DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa Munarman membacakan pleidoi dengan tegas dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022) kemarin
Dalam nota pembelaannya, Munarman blak-blakan membongkar modus operandi yang menyeretnya hingga ke pengadilan.
Eks sekretaris umum FPI ini mengatakan, dirinya sama sekali tak punya hubungan dengan aksi-aksi terorisme.
Dia menduga ada rekayasa tertentu yang sedang terjadi terkait kasus ini.
"Karena tidak ada bukti hukum apa pun, tetapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di PN Jaktim, dikutip Selasa (22/3/2022)
Munarman mengatakan, ada pihak yang bahkan berani membuat cerita sendiri dan melakukan operasi fitnah tanpa malu.
Menurutnya, semua itu dilakukan demi menyudutkan dirinya supaya dianggap gembong teroris.
"Mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris," katanya.
Munarman juga menyinggung pembubaran FPI dan kasus penembakan enam laskar pengawal Habib Rizieq.
Menurutnya, rangkaian peristiwa itu kemudian disusun sedemikian rupa untuk membuktikan dirinya seorang gembong teroris.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara karena diyakini melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. [law-justice]