logo
×

Kamis, 03 Maret 2022

Bebas Dari Penjara, Angelina Sondakh Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Sesama Penghuni Lapas

Bebas Dari Penjara, Angelina Sondakh Sempat Pamit dan Titip Pesan ke Sesama Penghuni Lapas

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan legislator Partai Demokrat Angelina Sondakh sempat berpamitan dengan sesama penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta.

Hal ini dia lakukan sebelum menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara 10 tahun akibat kasus korupsi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengatakan, Angelina juga sempat berpesan kepada rekan-rekannya yang masih berada di dalam penjara untuk tetap sabar dan kuat.

"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan wrga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).

Angelina yang bebas sekitar pulul 6:30 WIB juga sempat mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta para petugas lapas yang membinanya.

Selain itu, kata Rika, mantan Puteri Indonesia itu juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. Angelina menegaskan, apa yang telah dilakukannya tidak patut untuk dicontoh.

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan dirinya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dia mengatakan tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," kata Rika.

Untuk diketahui, Angelina mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Saat ini, Angelina tengah menjalani program cuti menjelang bebas selama tiga bulan terhitung mulai 3 Maret 2022. Nantinya, Angelina masih harus mendapat pendampingan dan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

Adapun atas perbuatannya itu, Angelina dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu Angie diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari. [era]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: