DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menenggarai keberadaan pemilik aplikasi trading online Binomo berada di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan itu dengan menelusurinya melalui payment gateway.
"Kami duga pemiliknya ada di Indonesia. Masih kami dalami dan kami mencoba melalui payment gateway-nya," kata Whisnu kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Whisnu mengatakan, pihaknya akan mendalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi server-nya berada di luar negeri.
“Kami akan dalami lagi siapa pemain dibalik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” ujar Whisnu.
Disisi lain, Whisnu mengungkap bahwa dalam kasus ini, pihanya menemukan pelaku selain Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan. Jenderal bintang satu ini menambahkan, terkait seseorang ataupun orang yang menerima sesuatu dari Indra Kenz akan diperiksa.
"Apakah ada niat atau ada niat buruk atau adanya terduga atau tidak. Kalau dia tidak tahu mungkin bisa sebagai saksi, tetapi kalau tahu itu adalah hasil kejahatan, pasti kita kenakan Pasal TPPU," ujar Whisnu. [rmol]