DEMOKRASI.CO.ID - The Islamic Study and Action Center (ISAC) menduga ada yang aneh Densus 88 dor dokter Sunardi.
Hal aneh Densus 88 dor dokter Sunardi adalah momen sebelum petugas Densus lepaskan tembakan ke bagaian punggung dokter tersebut.
Mengapa aneh Densus 988 dor dokter Sunardi? Sebab ISAC tidak menemukan prosedur yang seharusnya dilakukan oleh polisi sesuai ketetuan penggunaan senjata kepolian.
Jadi dalam analisis ISAC, prosedur penangkapan yang menyebabkan penembakan pada terduga atau tersangka teroris tanpa adanya ancaman atau perlawanan dari pihak, maka penggunaan senjata api harus dihindarkan.
Ketentuan harus sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian
"Polisi harus melakukan tembakan peringatan terlebih dulu," kata Ketua ISAC, M Kurniawan dikutip Hops.ID dari Sukoharjo Update, jaringan Pikiran Rakyat, Sabtu 12 Maret 2022.
Menurutnya, Densus 88 sebagai pelaku operasi penumpasan terorisme harus memperhatikan asas praduga tak bersalah dengan cara menghindari tindakan yang sewenang-wenang.
Selain prosedur tembak dokter Sunardi yang diduga menyalahi ketentuan itu, ISAC juga menyoalkan status tersangka si dokter.
Polri sebelumnya menegaskan dokter Sunardi saat dilakukan penangkapan statusnya sudah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga terorisme.
"Hingga serah terima jenazah di RS Bhayangkara Semarang keluarga belum menerima surat penangkapan dari Densus 88. Dengan demikian keluarga belum mengetahui status hukum dr. Sunardi dan keterlibatan kasus terorismenya," kata dia.
Pertanyakan status tersangka dokter Sunardi
ISAC mempertanyakan, apakah pernah diterbitkan dan dilayangkan surat pemanggilan sebagai saksi/tersangka kepada yang bersangkutan atau keluarganya untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau tidak.
"Karena untuk penetapan status tersangka perlu tahap klarifikasi atau pemanggilan terlebih dahulu, kecuali jika tertangkap tangan," kata dia.
Kurniawan mengatakan, dengan meninggalnya dokter Sunardi maka proses hukum otomatis terhenti dan tidak bisa dilanjutkan ke persidangan. Dengan demikian maka dokter Sunardi lepas dari sangkaan kasus terorisme.
Atas kejadian ini, ISAC berharap Komnas HAM, DPR RI dan Kompolnas bisa menginvestigasi kematian dr. Sunardi apakah ditemukan pelanggaran hukum dan HAM atau tidak.
"Juga ada baiknya keluarga bisa menempuh jalur hukum berupa pra peradilan atau gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini penting dilakukan untuk menguji peristiwa proses penangkapan yang berujung kematian itu," ujarnya.
Yang lebih penting lagi, ISAC berharap agar kasus mirip Siyono di Klaten dan perkara lain yang berhubungan tembak mati ditempat tidak terulang lagi.*** [hops]