logo
×

Minggu, 27 Maret 2022

Aksi Bela Haris dan Fatia, 20 Pengacara Papua Siap Dampingi Mereka, Warganet: Salam Kebenaran! Walau Kebebasan Berekspresi Sedang Terancam

Aksi Bela Haris dan Fatia, 20 Pengacara Papua Siap Dampingi Mereka, Warganet: Salam Kebenaran! Walau Kebebasan Berekspresi Sedang Terancam

DEMOKRASI.CO.ID - Laporan Luhut Binsar Panjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih menjadi perbincangan hangat. Sebagian besar masyarakat menyayangkan aksi Luhut itu.

Dilansir dari akun @YLBHSisarMatiti, saat ini lebih dari 20 orang Pengacara Papua telah menandatangani kuasa, untuk mendampingi Haris Azhar dan Fatia Maudiliyanti sebagai bentuk dukungan riil atas kriminalisasi.

Hasil dari pertemuan yang dilakukan di kantor LP3BH Manokwari tersebut akan segera dibawa ke Jakarta.

Tak hanya itu, dukungan juga datang dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Ia mengungkapkan bahwa laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut dinilai melanggar dua undang-undang.

Menurut dia, sebagai penyelenggara negara Luhut tak bisa melaporkan masyarakat yang memberikan kritikan atau masukan kepada pemerintah.

“Perintah undang-undang itu sudah ada penyelenggara negara kan tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan,” kata dia dalam diskusi virtual IM57+ Institute pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Feri menyatakan hal itu tercantum dalam Undang-undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam pasal 9 disebutkan masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara. Selain itu masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan saran dan pendapat.

“Aneh juga kalau publik disuruh memberikan saran lalu setelah memberikan saran dan masukkan kritik atau apapun itu malah kemudian dipidanakan,” ungkap Feri.

Feri juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 F UUD 1945 juga memberikan hak kepada masyarakat mengelola informasi yang akan disampaikan.

“Pasal 28 F setiap orang berhak mengelola informasi, menyampaikannya dalam berbagai bentuk, dalam bentuk media bahkan sekalipun yang dianggapnya penting agar informasi tersebut bisa didengar orang lain,” ujar Feri.

Diketahui saat ini polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Luhut menilai Haris dan Fatia mencemarkan nama baiknya setelah keduanya menyebut nama Luhut dalam diskusi di sebuah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tampil di laman YouTube. Video itu diunggah oleh Haris.

Dalam video tersebut, Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti mengungkapkan adanya dugaan permainan Luhut Binsar Pandjaitan dalam operasi militer di Intan Jaya sebab Luhut juga berperan sebagai salah satu pemegang saham di perusahaan pertambangan di sana.

Ucapan Haris dan Fatia idi atas merupakan hasil investigasi sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Menanggapi hal ini, semakin banyak warganet yang turut bersuara, mendukung langkah Haris dan Fatia.

“Buat Saudara Haris Azhar dan Fatia; tetap tegar di jalan yang benar. Jangan pernah gentar” tulis akun @Abe_Mukti.

“Bagi saya bang Haris Azhar dan mbak Fatia merupakan sahabat seperjuangan, dan saya yakin apa yang mereka lakukan adalah upaya untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan di negeri kita tercinta sehingga saya pribadi akan selalu mendukung perjuangan mereka. Salam kebenaran” tulis akun lain @yudiharahap46.

“UU ITE lagi-lagi jadi ancaman bagi kebebasan berekspresi. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, aktivis, terancam dipenjara enam tahun karena dituduh mencemarkan nama baik” tulis akun lain @amnestyindo. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: