logo
×

Kamis, 17 Februari 2022

Zaenur : Tuntutan KPK Menunjukkan Ketidakseriusannya Dalam Mengajukan Tuntutan Meskipun Azis Sangat Merugikan KPK

Zaenur : Tuntutan KPK Menunjukkan Ketidakseriusannya Dalam Mengajukan Tuntutan Meskipun Azis Sangat Merugikan KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, menilai vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Menurut Zaenur, rendahnya vonis tersebut merupakan akibat  lemahnya permintaan jaksa penuntut umum (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU).

“Tuntutan KPK menunjukan ketidakseriusan KPK dalam mengajukan tuntutan meski pun terdakwa (Azis) sangat merugikan KPK,” sebut Zaenur. Dilansir dari Kompascom. Kamis, 17 Februari 2022.

Azis dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan jaksa yang hanya menuntut Azis divonis 4 tahun 2 bulan itu dipertanyakan Zaenur.

Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat (1) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Menurut saya sejak awal mestinya dituntut maksimal,” kata dia.

Karena dua alasan, menurut Zaenur, KPK harus mengajukan tuntutan maksimal.

Pertama, karena status Azis sebagai anggota dan wakil ketua DPR, serta korupsinya, telah mencoreng nama baik DPR.

Kedua, Azis telah memberi suap pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Ini merugikan KPK karena juga merusak citra KPK sebagai lembaga anti korupsi, menurunkan kepercayaan masyarakat pada KPK serta pada upaya pemberantasan korupsi secara umum,” jelas dia.

Zaenur, di sisi lain, mengecam putusan hakim tersebut.

Dia menilai tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menjatuhkan hukuman ringan kepada Azis.

“Sebenarnya hakim dapat memutus melebihi tuntutan JPU dengan memberi pidana maksimal tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

“Jadi saya melihat tidak ada keseriusan KPK saat memberikan tuntutan dan ketidakseriusan itu diikuti oleh majelis hakim dengan putusannya,” imbuhnya.

Diketahui selain pidana penjara Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.Majelis hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun.

Azis dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada Robin dan Maskur Husain agar tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: