DEMOKRASI.CO.ID - Seorang wanita di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial H, 35, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang pada Rabu (16/2).
Polisi juga menyita sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan berat 10,32 gram dari wanita tersebut.
H berdalih barang terlarang tersebut milik suaminya.Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara berikut barang bukti.
Kepada polisi, tersangka mengatakan sabu-sabu tersebut merupakan titipan suaminya.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.
“Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka di dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu,” ujar dia.
Eka menjelaskan tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Dari penggeledahan kamar tersangka, polisi juga mengamankan 500 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital hitam, dua lembar uang tunai Rp 200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)