DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tanggung jawab atas insiden di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang mendapatkan tindakan represif aparat kepolisian karena menolak pembangunan tambang andesit di desanya sejak 2017.
Pasalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 109/2020, Bendungan Bener masuk menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dari total 201 PSN, 48 di antaranya di sektor pembangunan infrastruktur bendungan.
Proyek bendungan tersebut diketahui dinaungi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sejak 2017, PUPR sudah memulai proses pembangunan Bendungan Bener.
Meskipun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 2018 silam telah mengeluarkan surat keputusan tentang persetujuan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan bendungan.
"Jadi, harusnya tidak hanya Ganjar Pranowo, Presiden Jokowi juga harus tanggung jawab karena itu proyek pemerintah pusat. Dua-duanya salah dan harus bertanggungjawab," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (14/2).
Ratusan aparat gabungan Polri dan TNI mendatangi dan mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (8/2) lalu.
Tak ayal, aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat ini malah mengintimidasi warga Wadas dengan cara memukuli hingga menangkap warga yang menolak pembangunan tambang andesit di desanya sejak 2017.
Insiden ini lantas menyita perhatian semua masyarakat Indonesia. Masyarakat beramai-ramai mengecam dan mengutuk tindakan brutal aparat terhadap warga Wadas. [rmol]