DEMOKRASI.CO.ID - Viral beredar di media sosial kabar soal syarat membeli minyak goreng wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga subsidi Rp14.000 harus menyertakan bukti vaksin dan juga fotocopy KK.
Hal tersebut pertama kali diberitakan pada Minggu, 20 Februari 2022 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, pakar ekonomi Rizal Ramli mengungkapkan bahwa syarat yang diterapkan untuk mendapatkan minyak goreng adalah tindakan ngawur.
"Makin lama makin ngawur. 'Rationing' in a country of abundance," cuitnya Senin (21/2/2022).
Dalam cuitan yang sama, Rizal Ramli menyentil pemerintahan yang dinilai tak becus mengurus masalah harga dan kelangkaan minyak goreng.
Rizal Ramli juga mengaitkan kelangkaan minyak goreng dengan proyek IKN yang kabarnya menelan biaya hingga Rp500 triliun.
"Kepemimpinan payah, bisa main proyek doang. Abiis itu ndak tau diri pula, masih mau habisin nyaris 500T buat proyekan IKN," katanya.
Pemerintah menyebut kelangkaan minyak goreng karena ada dugaan penimbunan dan penyelewengan dari produsen dan ditributor. [era]