DEMOKRASI.CO.ID - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tirmidzi menyebut informasi viral yang mensyaratkan kartu vaksin dan Kartu Keluarga untuk membeli minyak goreng bukanlah aturan yang dibuat pemerintah pusat.
Kementerian Kesehatan maupun pemerintah pusat tidak pernah mengintervensi penjualan minyak goreng untuk percepatan vaksin.
“Ini kreativitas daerah. Bukan ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Nadia, Senin 21 Februari 2022.
Namun dirinya tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Bahkan ia mempersilahkan pemerintah daerah untuk membuat aturan menarik yang dapat meningkatkan vaksinasi covid.
“Silakan saja dibuat upaya-upaya menarik dan meningkatkan vaksinasi,” ucap Nadia.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
“Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual beli komoditas sehari-hari,” ucap Wiku dilansir dari liputan6.com.
Wiku menyebut penetapan syarat tersebut sepenuhnya hak penyedia barang. Namun meski demikian ia berharap syarat-syarat yang ditetapkan tidaklah mempersulit masyarakat umum.
Apalagi minyak goreng saat ini merupakan salah satu komoditas yang lagi dicari-cari oleh masyarakat.
“Tetap diimbau menetapkan syarat yang memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” imbuhnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, gambar yang beredar di media sosial menjadi perdebatan warganet karena syarat yang dinilai mengada-ada.
“Perhatian! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin,” tulis minimarket pada pajangan minyak goreng yang dijual. [terkini]