logo
×

Jumat, 18 Februari 2022

Ustadz Khalid Basalamah Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian dan Diskriminasi

Ustadz Khalid Basalamah Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian dan Diskriminasi

DEMOKRASI.CO.ID - Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis.

Adapun laporan itu dibuat ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

“Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual.

Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Pelaporan tersebut dibuat oleh aktor senior yang juga menjabat sebagai Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa.

“Pelapor atas nama ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah),” ujar Ramadhan.

Adapun pelaporan itu terkait pernyataan Khalid di media sosial yang menyatakan bahwa wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.

"Menanggapi perihal ini, saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesungguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (15/2/2022).

Menurut Sandy, laporan itu dibuat dengan tujuan agar masyarakat Indonesia kembali diingatkan tentang ideologi negara, yakni Pancasila.

Ia menambahkan, budaya yang ada di Indonesia, termasuk wayang, tentunya memiliki nilai dan adat istiadat yang baik.

"Dan benar-benar dalam memberikan efek positif dalam kehidupan, harus dipertahankan di bumi pertiwi," kata Sandy. [kompas]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: