logo
×

Rabu, 02 Februari 2022

Upload Dokumen Pribadi Orang Lain Tanpa Izin, Adam Deni Langgar UU ITE

Upload Dokumen Pribadi Orang Lain Tanpa Izin, Adam Deni Langgar UU ITE

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap pada hari Selasa 1 Februari 2022 karena mengunggah dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin.  Postingan Adam Deni di duga langgar UU ITE karena melanggar privasi orang lain.

Kasus pelanggaran yang dilakukan Adam Deni kini masuk tahap penyelidikan dan saat ini Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait pelanggaran yang dilakukan Adam Deni termasuk saksi yang ahli dalam bidang IT.

Sebelum penetapan sebagai tersangka sebanyak 12 saksi diperiksa Bareskrim, delapan diantaranya merupakan saksi ahli.

Dikutip dari liputan6.com Rabu 2 Februari 2022 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan Mengatakan Adam Deni telah di tetapkan jadi tersangka dan penentuan penahanannya akan ditentukan 1×24 jam.

“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya. Penangkapanya tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti akan dilakukan penahanan akan kita sampaikan kembali,” tutur Ahmad di Mabes Polri Jakarta Selatan, dikutip dari liputan6.com.

Tim penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah  Adam Deni akan ditahan atau tidak.

Penangkapan Adam Deni berdasarkan laporan polisi LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Ia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.

Terkait kasus ini, polisi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebar luaskan data pribadi milik orang lain tanpa izin karena itu pelaku dapat dikenakan pasal UU ITE.

Sebelum kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat dirinya, nama Adam Deni ramai diperbincangkan terkait perseteruannya dengan I Gede Ari Astina alias Jerinx, dimana Adam Deni sebagai pelapor dalam kasus pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: