logo
×

Selasa, 22 Februari 2022

Tindakan Bela Rakyat itu Wajar, Fadli Zon: Bravo Junior Tumilaar!

Tindakan Bela Rakyat itu Wajar, Fadli Zon: Bravo Junior Tumilaar!

DEMOKRASI.CO.ID - Staf khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga membangkang terhadap perintah dinas sesuai dengan pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

Atas kejadian tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyatakan membela Tumilaar.

Menurutnya, tindakan seorang tentara yang membela rakyat merupakan hal yang wajar. Terlebih jika Tumilaar berada di pihak yang benar.

“Tentara kita berasal dari rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar,” cuit Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Selasa 22 Februari 2022.

Senada dengan Fadli, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga ikut membela Tumilaar. Ia mengaku simpati pada keinginan Tumilaar membela rakyat.

“Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat…bolehkan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?…Lanjutken brother!!!,” tulis Dipo lewat akun Twitter miliknya @dipoalam49, dilansir dari Detikcom.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Tumilaar saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena dinilai bertindak di luar kewenangannya.

Dikabarkan Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Di sisi lain, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin 21 Februari 2022.

Surat tersebut berisi permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD. Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Menanggapi tindakan Tumilaar, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Tumilaar merupakan tugas Babinsa hingga Kodim karena dua institusi tersebut berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung.

“Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” sambungnya.

Sementara itu, DanPuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak taat perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” jelas Chandra. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: