DEMOKRASI.CO.ID - Aturan yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, adalah sebuah kebijakan yang salah dan bahkan sangat otoriter, karena itu sesuai dengan Instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrat DPR RI meminta agar peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dicabut karena dipandang tidak logis dan tidak adil.
Salah seorang anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Aliyah Mustika Ilham dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwq pemerintah melalui Kemenaker tidak bisa melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya, karena anggaran JHT bukan dari APBN, melainkan diambil langsung dari uang pekerja, karena itu JHT merupakan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah.
“JHT ini adalah tabungan milik pekerja. Ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat belum berusia 56 tahun tetapi terkena PHK atau berhenti dengan berbagai alasan,”ujarnya.
Menurut dia, JHT harus tetap dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun namun terkena PHK (bukan karena meninggal dunia atau karena cacat).
“JHT ini manfaatnya ada untuk keadaan mendesak. Jadi kalau kehilangan pekerjaan, itu sebenarnya bisa dipakai, tidak harus menunggu usia 56 tahun baru dicairkan,”imbuhnya.
“Karena ini kan tabungan masa depan juga sebenarnya. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi dengan situasi pandemi saat ini kita tidak tahu kedepannya akan seperti apa para pekerja, buruh khususnya yang paling berdampak dan dirugikan dalam Permenaker ini, kesenggsaraan mereka seakan tidak ada habisnya,”urainya.
Ini semacam akumulasi dan puncak dari kondisi tidak enak yang dialami oleh buruh, mulai dari Pandemi Covid-19, kemudian UU Ciptaker, lalu upah buruh yang tidak mengalami kenaikan dan sekarang ini.
Jadi ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula lalu sekarang tersambar petir sampai 2 kali.
“Sangat wajar bagi pekerja dan buruh berharap tabungan atau Jaminan Hari Tua yang sudah mereka bayarkan semasa bekerja selama belasan atau puluhan tahun dapat diakses dan dicairkan sewaktu-waktu, baik ketika kena PHK maupun ketika dihadapkan pada kebutuhan mendesak, Sebab bagaimanapun juga itu adalah uang mereka,”pungkasnya lagi.
Permenaker No.2 Tahun 2002 yang mengubah masa waktu pengambilan JHT menjadi 56 tahun, membuat buruh dan pekerja jadi bertanya-tanya “mengapa hak kami untuk mengambil uang kami sendiri dihalang-halangi?”
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam membuat Permenaker ini sebagai peraturan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini tidak memahami situasi yang ada di lapangan dan tidak peka dengan kondisi masyarakat Indonesia,”terangnya.
Pada Amandemen UUD 1945 yang ke-4 tentang perubahan Pasal 34 ayat (2), yang berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Maka dengan klausula pasal tersebut bahwa UU SJSN harus mengadopsi dan mengimplementasikan kepentingan para rakyat terkhusus bagi para pekerja berstatus tidak akif dan yang pensiun,
sesuai dengan semangat UU SJSN yang diselenggarakan atas tiga asas dasar yakni, kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Sebaiknya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu harus di cabut atau dibatalkan.
Pencabutan itu tidak akan merugikan pemerintah Penolakan keras FPD atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 merupakan sebuah konsistensi
bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan rakyat dan selalu memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat.
Hal ini juga sejalan dengan perjuangan Partai Demokrat dalan memperjuangkan hak-hak buruh dan pekerja pada saat UU Cipta Kerja (Ciptaker) dimana sebagai bentuk konsistensi pembelaan terhadap buruh Fraksi Partai Demokrat Menolak,
bahkan Walk Out pada saat pengesahan UU Ciptaker di Paripurna DPR.
“Maka dari itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, menginstruksi kepada Fraksi Partai
Demokrat untuk memperjuangkan Pencabutan permenaker Nomor 2 tahun 2022 karena dipandang tidak logis dan tidak adil. Karena harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat,”tutup dia. [terkini]