DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menyebut tersangka yang berperan sebagai eksekutor diiming-imingi imbalan besar agar mengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Jumlahnya yang dijanjikan mencapai jutaan rupiah.
"Sudah dikasih Rp1 juta (masing-masing tersangka, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada VOI, Selasa, 22 Februari.
Namun belum dirinci nominal atau upah yang dijanjikan kepada para eksekutor. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.
Tubagus sebelumnya juga menyatakan, perihal motif di balik pengeroyokan itu masih belum bisa dipastikan. Sebab, para tersangka baru ditangkap pagi tadi sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut karena fakta awal ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok empat orang," kata Tubagus.
Selain itu, dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya berperan pemberi perintah berinisial SS. Dia yang menyuruh tersangka lain mengeroyok Haris Pertama.
"SS beri perintah untuk melakikan itu maka kami terapkan Pasal 55 karena dia tidak melakukan (pengeroyokan, red) tapi menyuruh lakukan," kata Tubagus.
Sebelumnya, polisi menyebut lima orang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Tiga orang di antaranya yang ditangkap berinisial MS, JT, dan SS. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi.
Dalam kasus ini, dua tersangka yakni, MS dan JT dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Sementara auntuk SS dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan. Pelaku disebut merupakan tiga orang tak dikenal, pada Senin, 21 Februari.
Berdasarkan laporan, aksi pengeroyokan itu bermula saat Haris hendak makan di restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tiba-tiba muncul tiga orang tak dikenal yang langsung menganiayanya. Akibat pengeroyokan itu, Haris menderita luka di bagian dahinya. [voi]